
Syarat- syarat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP Baru (17 thn), Pindah dan Perubahan Data.
A. Penerbitan KTP – EL Baru.
Persyaratannya:
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
2. Foto Copy KK
3. Rekam KTP – EL
B. Penerbitan KTP -EL karena pindah datang bagi WNI dalam wilayah NKRI.
Persyaratannya:
1. Surat Keterangan Pindah dari Dispendukcapil Kabupaten/Kota daerah asal dan KTP el (bila terdapat keterangan di Surat Keterangan Pindah bahwa KTP el dibawa yang bersangkutan)
2.KK
C. Penerbitan KTP el karena pindah datang bagi WNI dari luar wilayah NKRI.
Persyaratannya:
1. Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan RI 2. KK
D. Penerbitan KTP el karena perubahan data.
Persyaratannya:
1. KK dan KTP – EL
2. Surat keterangan/Bukti pendukung perubahan data
E. Penerbitan KTP – EL karena hilang atau rusak.
Persyaratannya:
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KTP – EL rusak
2. Foto Copy KK
Atau bisa juga juga menggunakan aplikasi online namanya aplikasi “LAKONE” klik link dibawah ini: