
Syarat- syarat membuat KIA.
1. Penerbitan KIA baru untuk anak usia kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran.
2. Penerbitan KIA untuk anak usia kurang dari 5 tahun telah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, syaratnya :
– Foto Copy akta keliharan dan menunjukan akta kelahiran aslinya
– Foto Copy KK orang tua/wali
– Foto Copy KTP – EL orangtua/wali
3. Penerbitan KIA untuk anak lebih dari 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang satu hari, syaratnya :
– Foto Copy akta keliharan dan menunjukan akta kelahiran aslinya
– Foto Copy KK orang tua/wali
– Foto Copy KTP – EL orangtua/wali
– Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.
Atau bisa juga juga menggunakan aplikasi online namanya aplikasi “LAKONE” klik link dibawah ini: