KIA

Syarat- syarat membuat KIA.

1. Penerbitan KIA baru untuk anak usia kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran.

2. Penerbitan KIA untuk anak usia kurang dari 5 tahun telah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, syaratnya :

– Foto Copy akta keliharan dan menunjukan akta kelahiran aslinya

– Foto Copy KK orang tua/wali

– Foto Copy KTP – EL orangtua/wali

3. Penerbitan KIA untuk anak lebih dari 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang satu hari, syaratnya :

– Foto Copy akta keliharan dan menunjukan akta kelahiran aslinya

– Foto Copy KK orang tua/wali

– Foto Copy KTP – EL orangtua/wali

– Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.

Atau bisa juga juga menggunakan aplikasi online namanya aplikasi “LAKONE” klik link dibawah ini:

https://pelayanan-disdukcatpil.pemalangkab.go.id/