Kartu Keluarga (KK)

Syarat- syarat membuat Kartu Keluarga (KK).

KK Baru, Pindah, Perubahan Data, Hilang atau rusak.

A.Penerbitan KK baru.

Persyaratannya:

1. KK dan KTP – EL

2. Legalisir Buku Nikah/Akta Perkawinan/Kutipan Akta Cerai

3. Surat Keterangan Pindah/Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

B. Penerbitan KK karena perubahan data.

Persyaratannya:

1. KK dan KTP el

2. Surat Keterangan/bukti pendukung perubahan data, ditambah Surat Pernyataan Perubahan Data (F-1.05) apabila perubahan data bukan karena peristiwa penting/peristiwa kependudukan (missal: pendidikan, pekerjaan, agama)

C. Penerbitan KK karena hilang atau rusak.

Persyaratannya:

1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK lama yang rusak

2. KTP – EL

Atau bisa juga juga menggunakan aplikasi online namanya aplikasi “LAKONE” klik link dibawah ini:

https://pelayanan-disdukcatpil.pemalangkab.go.id/