
Syarat- syarat membuat Kartu Keluarga (KK).
KK Baru, Pindah, Perubahan Data, Hilang atau rusak.
A.Penerbitan KK baru.
Persyaratannya:
1. KK dan KTP – EL
2. Legalisir Buku Nikah/Akta Perkawinan/Kutipan Akta Cerai
3. Surat Keterangan Pindah/Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
B. Penerbitan KK karena perubahan data.
Persyaratannya:
1. KK dan KTP el
2. Surat Keterangan/bukti pendukung perubahan data, ditambah Surat Pernyataan Perubahan Data (F-1.05) apabila perubahan data bukan karena peristiwa penting/peristiwa kependudukan (missal: pendidikan, pekerjaan, agama)
C. Penerbitan KK karena hilang atau rusak.
Persyaratannya:
1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK lama yang rusak
2. KTP – EL
Atau bisa juga juga menggunakan aplikasi online namanya aplikasi “LAKONE” klik link dibawah ini: