KARANG TARUNA

Karang Taruna berkedudukan di desa sebagai mitra pemerintah desa dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Tugas Karang Taruna membantu pemerintah desa dalam hal :

  1. menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial;
  2. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu, dan terarah serta berkesinambungan;
  4. menyeleggarakan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. menanamkan pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. menumbuhkan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. memupuk kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
  8. menyelenggarakan rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  9. menguatkan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
  10. menyelenggarakan usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
  11. mengembangkan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang bagi remaja; dan
  12. menanggulangi masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang bagi remaja.

Fungsi Karang Taruna membantu pemerintah desa dalam hal :

  1. pencegahan timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. peningkatan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. penumbuhan, penguatan dan pemeliharaan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. penumbuhan, penguatan, dan pemeliharaan kearifan lokal; dan
  6. pemeliharaan dan penguatan semangat kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DAFTAR NAMA PENGURUS KARANGTARUNA SABANUSA DESA MEJAGONG TAHUN 2020

Ketua              : Ali Fatihin

Wakil Ketua    : Sumarto

Sekretaris I     : Ainun Hakimah, S.Pd

Sekretaris II    : Khurotun Nisa

Bendahara I    : Sobari

Bendahara II   : Suherman

Anggota          : Oktavianus Pamungkas

Anggota          : Adi Hidayat

Anggota          : Purti Lia

Anggota          : Mila Wardani

Anggota          : Nurohman

Anggota          : Elsa Dani Maulida

Anggota          : Nurudin

Anggota          : Mislakhul Muslim

Anggota          : Ratna Faoziyah

Anggota          : Solikhin

Anggota          : Agus Yazid

Anggota          : Abdu Rohman

Anggota          : Nasirin

Anggota          : Kiki Tribuono

Anggota          : Syarifudin

Anggota          : Siswanto

Anggota          : Darmanto

Anggota          : Nur Kholik

Anggota          : Wildan Salami

Anggota          : Sholehudin

Anggota          : Elina Isninda Riyani

Anggota          : Nur Asyik

Anggota          : Sukarno Bejo

Anggota          : Wiwoko Prasetiyo

Anggota          : Abdulloh