BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA MEJAGONG

Sekilas Tentang BPD

Sebagaimana Anda ketahui, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  merupakan lembaga desa yang menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lembaga ini memiliki peran penting dalam jalannya pemerintahan desa. Pasalnya, BPD memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa. Sebagai lembaga desa, minimal BPD beranggotakan lima orang dan maksimal sembilan orang. Umumnya setiap lembaga BPD, satu orang akan menjabat sebagai ketua, satu orang sebagai wakil ketua, satu orang bertugas sebagai sekretaris, dan sisanya adalah anggota.

Kendati sering dianggap sepele, faktanya BPD menempati posisi yang penting dalam Pemerintahan Desa. BPD adalah parlemen desa, perwujudan demokrasi secara nyata sebagai wakil suara masyarakat desa dalam pemerintahan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui dan memahami tujuan pembentukan, kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, dan hak BPD.  

Tujuan Pembentukan BPD

Sebenarnya BPD adalah lembaga yang mempunyai tugas lumayan berat dalam Pemerintahan Desa.

Hal ini bisa dilihat dari tujuan pembentukan BPD, antara lain sebagai berikut :

  • Memberikan pedoman pada masyarakat agar dapat bertingkah laku dan bersikap sesuai kedudukannya.
  • Sebagai pengendali sosial.
  • Sebagai wadah demokrasi desa.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.

Kedudukan BPD

Pada dasarnya, BPD merupakan mitra kerja perangkat desa yang memiliki kedudukan sejajar. Yakni sebagai penyelenggara pemerintahan desa yang dibentuk berdasarkan usulan masyarakat desa. Bahkan jika dilihat dari Surat Keputusan (SK) Pelantikan BPD sendiri, BPD langsung dilantik Bupati sama seperti Kepala Desa.

Fungsi BPD

Sebenarnya fungsi dari lembaga BPD sangat sedikit, namun jika dijabarkan secara mendetail akan sangat berbeda. Salah satunya adalah pengawasan dana desa, yang sebenarnya tidak ada dalam fungsi BPD.

Mengingat, BPD memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengawal penggunaan dana desa. anggota BPD juga harus paham dasar-dasar administrasi dan keuangan desa.

TUGAS BPD dan Wewenang BPD

Setidaknya ada 12 poin utama yang harus dilaksanakan jika sedang menjabat dalam lembaga BPD. yaitu :

  • Menggali aspirasi masyarakat.
  • Menampung aspirasi masyarakat.
  • Mengelola aspirasi masyarakat.
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD.
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa.
  • Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya.
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan dalam peraturan undang-undang.

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang BPD, Anda bisa membaca Permendagri yang terbaru.

Hak BPD

Tentang Hak BPD. Setidaknya ada kurang lebih tiga hak yang bisa BPD dapatkan ketika sedang menjabat, antara lain :

  • Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahanan Desa kepada Pemerintah Desa.
  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD).

Ini Pentingnya BPD Bagi Masyarakat Desa

Tak dapat dipungkiri bahwa manfaat dari keberadaan BPD mulai dirasakan oleh masyarakat desa. Kehadiran BPD membuat masyarakat menyadari pentingnya pembangunan desa. Hadirnya BPD merupakan wujud nyata bagi masyarakat desa untuk mengeluarkan pendapat dan menyalurkan aspirasinya. Sebagai lembaga strategis, BPD mampu memberikan warna baru dalam pemerintahan desa. Dengan adanya BPD, masyarakat yang sebelumnya acuh tak acuh terhadap masalah di sekitarnya. Secara perlahan mulai membuka diri dan ikut terlibat dalam jalannya pemerintahan desa.  

Hambatan Umum dalam Pelaksanaan Fungsi BPD

Dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan perencanaan pembangunan, adalah hal yang wajar jika BPD mengalami hambatan. Tidak perlu takut, karena hal-hal berikut pasti akan muncul di setiap lembaga BPD dimana pun itu. Umumnya, hambatan yang dialami oleh BPD terbagi menjadi dua jenis, yakni hambatan internal dan hambatan eksternal.  

  • Hambatan Internal

Hambatan internal yang dialami BPD dapat berupa keterbatasan keterampilan atau pengetahuan anggota dalam menyusun peraturan desa. Selain itu, keterbatasan pengetahuan tentang administrasi dan anggaran dana desa turut menjadi salah satu hambatan yang dapat memengaruhi jalannya rencana pembangunan. Karena penyusunan awal sebuah Anggaran Belanja Desa semua harus sesuai dengan kebutuhan dan dana yang tersedia. Ketidaksesuaian anggaran dapat menyebabkan proses pembangunan berhenti. Dampaknya, kesejahteraan masyarakat desa menurun. Bahkan, tak jarang hal ini menyebabkan krisis ekonomi berkepanjangan. Mengingat pembangunan adalah hal wajib bagi desa yang ingin berkembang. Sarana dan prasarana yang lengkap dapat menunjang kegiatan masyarakat sekaligus menciptakan peluang baru. Hambatan lainnya yang terkadang muncul adalah anggota BPD yang tidak mengetahui tugas-tugas yang harus dilaksanakan. Seorang anggota BPD, apa pun jabatannya wajib memprioritaskan tugasnya sesuai tupoksi. Namun, jika di lapangan hal ini tidak sesuai, maka proses pengawasan pemerintahan desa akan kurang optimal. Anggota tersebut akan kesulitan menjalankan tugas sepenuh hati demi kemakmuran rakyat dan kemajuan desa. Sangat penting sekali untuk memberikan sosialisasi tentang tugas ini, mengingat kemajuan desa yang akan dipertaruhkan.

  • Hambatan Eksternal

Sementara hambatan eksternal yang umum terjadi adalah masalah tingkat kepedulian masyarakat desa. Tak dapat dipungkiri, hampir sebagian besar masyarakat desa memiliki minat yang rendah untuk berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasinya. Sehingga anggota BPD kesulitan untuk mewadahi dan menyampaikan aspirasi yang seharusnya ada. Selanjutnya, kurangnya pembekalan serta bimbingan teknis dari Pemerintah Daerah terhadap BPD. Hambatan yang muncul, sebagian besar anggota BPD akan mencari-cari informasi secara acak tentang tugas dan kewajibannya hanya dari informasi internet. Padahal belum tentu semua informasi di internet dapat dijadikan acuan dan sesuai dengan kebutuhan.

Komunikasi Anggota BPD Dengan Kepala Desa

Komunikasi yang kurang aktif antara BPD dengan Kepala Desa pun turut menjadi hambatan dalam jalannya roda pemerintahan desa. Padahal tanpa komunikasi, mustahil untuk menjalankan fungsi BPD secara optimal. Sebagai contoh, jika komunikasi antara BPD dengan Kepala Desa tidak lancar, maka sangat sulit bagi BPD untuk menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Mengingat BPD haruslah bekerja sama dengan Kepala Desa untuk membahas dan membentuk peraturan desa serta menciptakan hubungan kerja yang baik dengan pemerintah desa dan mengawal kinerja Kepala Desa. Kendati terdapat hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan. Keterbukaan, komunikasi, dan pengetahuan menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang ada. Melihat pentingnya peran BPD, tak heran jika BPD diharapkam sebagai wadah terbaik bagi masyarakat desa untuk menyalurkan aspirasinya.