
Syarat- syarat membuat Akta Kematian.
Asli surat kematian dari Desa/ Kelurahan /rumah sakit.
Asli / Foto copy Akta kelahiran Jenazah.
Asli / Foto copy Kartu Keluarga.
Asli / Foto copy KTP – EL Jenazah.
Foto Copy KTP-EL Pemohon.
Foto Copy KTP-EL 2 Orang saksi.
Surat Kuasa bagi pemohon yang dikuasakan. (Format surat kuasa)
Atau bisa juga juga menggunakan aplikasi online namanya aplikasi “LAKONE” klik link dibawah ini: