AKTA KEMATIAN

Syarat- syarat membuat Akta Kematian.

Asli surat kematian dari Desa/ Kelurahan /rumah sakit.

Asli / Foto copy Akta kelahiran Jenazah.

Asli / Foto copy Kartu Keluarga.

Asli / Foto copy KTP – EL Jenazah.

Foto Copy KTP-EL Pemohon.

Foto Copy KTP-EL 2 Orang saksi.

Surat Kuasa bagi pemohon yang dikuasakan. (Format surat kuasa)

Atau bisa juga juga menggunakan aplikasi online namanya aplikasi “LAKONE” klik link dibawah ini:

https://pelayanan-disdukcatpil.pemalangkab.go.id/