AKTA KELAHIRAN

Syarat- syarat membuat  Akta Kelahiran.

Asli surat kelahiran dari desa/ rumah sakit/ bidan.

Surat pernyataan lahir luar kota bagi yang Lahir di luar kota.

Foto copy buku/ akta nikah orang tua yang dilegalisir KUA atau DISDUKCATPIL (non Muslim).

Foto copy KTP – EL salah satu orang tua.

Foto copy KTP – EL Pemohon.

Foto copy KTP – EL 2 orang saksi.

Foto copy Kartu Keluarga.

Foto copy KTP – EL yang dimohonkan (jika berusia 17 tahun atau lebih)

Surat Kuasa dan pernyataan bagi pemohon yang dikuasakan. (Format surat kuasa)

Atau bisa juga juga menggunakan aplikasi online namanya aplikasi “LAKONE” klik link dibawah ini:

https://pelayanan-disdukcatpil.pemalangkab.go.id/